Sejarah BPBD

Dasar Pembentuakan BadanPenggulangan Bencana Daerah

Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) didasari oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang disahkan pada 26 April 2007. Undang-undang ini lahir sebagai tanggapan atas tingginya frekuensi bencana alam di Indonesia, serta perlunya penanganan yang lebih terkoordinasi, cepat, dan efektif di tingkat nasional maupun daerah.

Indonesia dikenal sebagai negara yang rawan bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam seperti gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi, maupun bencana sosial dan non-alam. Sebelum berlakunya UU No. 24 Tahun 2007, penanggulangan bencana di Indonesia tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan sering dilakukan oleh berbagai lembaga dengan koordinasi yang lemah.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, UU No. 24 Tahun 2007 menegaskan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana, dengan peran penting bagi pemerintah daerah. Pasal 18 UU ini memandatkan pembentukan BPBD di setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagai lembaga yang berperan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat daerah.

BPBD dibentuk untuk mengoordinasikan penanganan bencana di daerah, mulai dari tahap prabencana (pencegahan dan mitigasi), tanggap darurat, hingga pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Struktur BPBD terdiri dari unsur pengarah yang merumuskan kebijakan dan unsur pelaksana yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penanggulangan bencana secara langsung.

Dengan adanya BPBD, tanggung jawab dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah menjadi lebih terstruktur dan terkoordinasi. BPBD berfungsi dalam mengoordinasikan berbagai instansi daerah, menyusun peta risiko bencana, memberikan peringatan dini, serta melaksanakan evakuasi dan penyelamatan saat terjadi bencana. Di tahap pascabencana, BPBD terlibat dalam rekonstruksi infrastruktur dan pemulihan sosial-ekonomi masyarakat​.

BPBD  berfungsi dalam semua tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pra-bencana (pencegahan dan mitigasi), saat bencana (tanggap darurat), hingga pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Pada tahap pra-bencana, BPBD berperan dalam kegiatan pencegahan melalui pendidikan publik, pelatihan, dan penyusunan tata ruang berbasis mitigasi bencana. Saat bencana terjadi, BPBD bertanggung jawab dalam evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak. Sedangkan pada tahap pasca-bencana, BPBD melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur dan sosial ekonomi masyarakat

Pembentukan BPBD adalah langkah penting dalam memastikan kesiapsiagaan daerah menghadapi bencana, serta menciptakan sistem penanggulangan bencana yang lebih efisien dan responsif.

15 October 2024