Tentang PPID
TENTANG PPID BPBD
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Badan Publik di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Barat diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2020.
Penunjukkan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dilakukan sebagai upaya peningkatan, pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi publik serta menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentas publik yang berkualitas.
PPID Pembantu (BPBD) yang dipimpin oleh Sekretaris Badan dan Kepala Badan sebagai atasan PPID Pembantu berkedudukan di bawah PPID Utama yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.