Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
mengumpulkan, mengelola dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementrian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :
Pengelolaan Informasi
Dokumentasi Arsip
Pelayanan Informasi