Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :

Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;

menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

mengumpulkan, mengelola dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementrian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan

menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

 

Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :

Pengelolaan Informasi

Dokumentasi Arsip

Pelayanan Informasi

03 September 2024