Provinsi Kalbar Tetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutlai
Penetapan status ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor: 502/BPBD/2024 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Kalbar , yang telah ditandatangi oleh Pj Gubernur Kalbar Harisson.
Dalam penetapan status ini, Pemprov Kalbar sudah bisa menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Karhutla, apabila dua kabupaten atau kota di Kalbar, terlebih dahulu telah menetapkan Status Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla di tingkat Kabupaten Kota.
Dalam hal ini, dua kabupaten di Kalbar telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat karhutla, yakni di Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Kayong Utara, dan Sambas.
Selain itu, berdasarkan informasi data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika diperkirakan pada Tahun 2024 intensitas curah hujan menurun pada bulan Juli sampai dengan September 2024.
Sehingga berpotensi menimbulkan hotspot atau firespot pada beberapa Kabupaten/Kota di Kalbar. Selain itu, dalam rangka mengantisipasi dampak bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang dapat terjadi sewaktu - waktu. Maka perlu dilakukan upaya Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat Tahun 2024 secara cepat, tepat dan terpadu sesuai Standar dan Prosedur pada saat Siaga dan atau Tanggap Darurat Penanganan Bencana Asap.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka Pemprov telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Di Kalimantan Barat Tahun 2024.
Sebelumnya, BPBD Kalbar juga terus mendorong agar seluruh kabupaten kota di Kalbar secepatnya menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla.
“Dengan sudah ada penetapan status oleh Pemkab atau Pemkot, maka kita ikuti dengan penetapan status siaga bencana asap tingkat Provinsi,” ujar Daniel.
Penetapan status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Karhutla ini penting dilakukan, supaya BNPB maupun Provinsi bisa menyalurkan bantuan untuk daerah yang terdampak asap akibat Harkutla, dan untuk mempermudah dan memperlancar mobilisasi sumber daya Penanganan Bencana di daerah terdampak karhutla.
“Dengan ditetapkannya Status Siaga Bencana Asap Akibat Karhutla ini, maka pencegahan dan pengendalian bencana asap akan lebih optimal, karena yang terlibat dalam upaya pencegahan dan pengendalian ini multi sektor dengan pembagian tugas yang jelas,” tegas Daniel.
Hal itu pun, sebagaimana yang telah diatur pada Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Komando, dengan demikian bencana asap di Kalbar dapat diminimalisir.
Dalam hal pembentukan Komando ini, juga telah ditetapkan melalui SK Gubernur Kalbar nomor : 503/ BPBD/2024 tentang Pembentukan Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Asap akibat Karhutla di Kalbar pada tahun 2024. (*)