Pemprov Kalbar Bentuk Komando Satgas Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada tahun 2024.
Penetapan status ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor: 502/BPBD/2024 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Kalbar , yang telah ditandatangi oleh Pj Gubernur Kalbar Harisson.
Selain itu, Provinsi Kalbar juga sebagaimana yang telah diatur pada Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Komando Satgas, dengan demikian bencana asap di Kalbar dapat diminimalisir.
Dalam hal pembentukan Komando ini, juga telah ditetapkan melalui SK Gubernur Kalbar nomor : 503/ BPBD/2024 tentang Pembentukan Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Asap akibat Karhutla di Kalbar pada tahun 2024.
Dalam hal pembentukan Komando ini, juga telah ditetapkan melalui SK Gubernur Kalbar nomor : 503/ BPBD/2024 tentang Pembentukan Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Asap akibat Karhutla di Kalbar pada tahun 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Pemprov Kalbar Bentuk Komando Satgas Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla, https://pontianak.tribunnews.com/2024/07/23/pemprov-kalbar-bentuk-komando-satgas-penanganan-bencana-asap-akibat-karhutla.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi