Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, dan selanjutnya untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya BPBD  Provinsi Kalimantan Barat  berpedoman kepada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 127 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Tugas pokok  BPBD adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, BPBD Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi antara lain :

  1. Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanagan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata.
  2. Penetapan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyusunan, penetapan dan menginformasikan peta rawan bencana.
  4. Pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
  5. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  6. Pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima dari APBD.
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat terdiri dari:

Kepala Badan

Kepala Badan merupakan pimpinan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. 

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.  Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yaitu:

1).   Sub Bagian Bagian Rencana Kerja, Monitoring dan Evaluasi;

2).   Sub Bagian Umum dan Aparatur;

3).   Sub Bagian Keuangan dan Asset;

Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaanmembawahi 2 (dua) Seksi yaitu:

1). Seksi Pencegahan;

2). Seksi Kesiapsiagaan;

Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.

Bidang Kedaruratan dan Logistik

Bidang Kedaruratan dan Logistik dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. Bidang Kedaruratan dan Logistik membawahi 2 (dua)Seksi yaitu:

1). Seksi Kedaruratan;

2). Seksi Logistik;

Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi membawahi 2 (dua) Seksi yang terdiri dari:

1). Seksi Rehabilitasi;

2). Seksi Rekonstruksi;

Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari pejabat fugsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.

Adapun Struktur Organisasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Barat tergambar pada bagan di bawah ini :

Jumlah Kunjungan : : 1659