FAQ

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Jenis Layanan Pada BPBD Prov.Kalbar yaitu: 1.Pelayanan Penanggulangan Bencana; 2. Pelayanan Manajemen Bantuan Logistik dan Peralatan; 3. Pelayanan Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar; 4. Pelayanan Pelayanan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui: 1) Tatap Muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan 3) Tlp. (0561) 744219 4) E-mail:bpbdprovinsikalimantanbarat@gmail.com 5) secar Online melalui Website ejabpbdkalbar.com
Pelayanan Publik pada BPBD Prov.Kalbar Tidak Dipunggut Biaya atau GRATIS
Jumlah Kunjungan : : 628 - Today Page Visits: 1